Beberapa Macam
Bentuk Korupsi
Praktek korupsi merupakan praktek yang tercela. Sebab
korupsi itu merupakan bentuk lain dari pencurian hak milik perusahaan/instansi/orang
lain yang dilakukan oleh oknum pelaku/pejabat yang diberikan wewenang untuk
mengurus sesuatu hal/kegiatan tertentu.
Beberapa praktek korupsi yang sering ditemui di Indonesia
antara lain :
-
Praktek suap
-
Praktek mark
up
-
Praktek silent
diskon
Praktek suap
Inti dari praktek suap adalah pemberian sejumlah uang tertentu
kepada oknum yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau
mempengaruhi keputusan suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta. Contoh:
sebuah perusahaan kontraktor yang ingin memenangkan tender proyek, menghubungi
seorang pejabat yang berwenang dalam memutuskan pemenang tender tersebut dan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang
tertentu jika perusahaan kontraktor tersebut dimenangkan dalam tender dan
merealisasikan janjinya tersebut setelah tender dimenangkan.
Praktek mark up
Praktek mark up ini dilakukan oleh pejabat yang mempunyai
wewenang untuk menyusun anggaran suatu kegiatan dan bekerjasama dengan pejabat
pengadaan/pembelian serta perusahaan suplier/toko tertentu. Mereka menaikan nilai anggaran dari nilai yang
sebenarnya, sehingga ada selisih anggaran yang dapat mereka ambil untuk
keuntungan pribadi, dan bukan untuk
keuntungan perusahaan/instansinya. Inilah yang sering diistilahkan 'titipan pejabat'. Dengan kata lain, praktek mark up ini adalah
mencuri hak dari perusahaan/instansi tempat pejabat tersebut bekerja. Karena itu praktek mark up dalam urusan
pemerintahan ini sama dengan pencurian uang negara.
Praktek silent diskon
Praktek silent diskon ini sekilas tampak tidak merugikan
siapapun, walaupun jelas ada yang diuntungkan. Namun jika ditilik lebih dalam, diskon yang
diberikan oleh suplier itu sebenarnya hak dari instansi/perusahaan tempat
pejabat yang berwenang tersebut bekerja.
Seharusnya diskon tersebut mengurangi
anggaran perusahaan/instansi sehingga dapat lebih efisien anggarannya. Namun
karena tidak diberikan langsung ke perusahaan, melainkan dimanfaatkan oleh
pejabat pelaksananya untuk keuntungan pribadi, maka anggaran
instansi/perusahaan tersebut menjadi tidak efisien. Hal ini sama halnya dengan
praktek mark up, dimana ada hak instansi/perusahaan yang dicuri oleh pejabat
pelaksananya. Akibatnya instansi/perusahaan tersebut menjadi boros anggaran dan
ekonominya berbiaya tinggi.
Do’a Anti
korupsi
Untuk menghindari praktek-praktek korupsi seperti di atas,
bukanlah hal yang mudah. Sebab yang harus dilawan adalah hawa nafsu kita sendiri.
Padahal Rasulullah SAW bersabda:
"Perang yang paling berat adalah perang
melawan hawa nafsu.”
Semakin besar iming-iming keuntungan/uang yang akan didapat
dari praktek korupsi tersebut, semakin besar dan semakin berat perang yang
terjadi di dalam diri orang-orang yang terlibat. Tidak jarang, orang yang tidak melakukan korupsi untuk nilai kegiatan yang kisarannya relatif kecil,
menjadi tidak tahan ketika nilai kegiatan itu mencapai puluhan juta atau bahkan
milyaran rupiah. Subhanallah.
Padahal percaya atau tidak, ada pepatah mengatakan "uang setan itu, biasanya dimakan oleh jin," artinya uang yang didapat dari pekerjaan haram atau terlarang (seperti, mencuri - red.), maka akan tidak barokah, habisnya akan sangat cepat dan habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Selain itu, banyak kasus menunjukkan, bahwa semakin besar uang yang dicuri, semakin besar pula kehilangan atau kesusahan yang akan dihadapi. Sekali lagi believe it or not (percaya atau tidak).
Oleh karena itu, do’a berikut ini semoga dapat membentengi dan memperkuat kita
dari ajakan untuk melakukan tindakan korupsi. Do’anya:
“Ya
Allah Ya Robb, hindari hamba dari perbuatan mencuri hak orang lain atau perusahaan/instansi
hamba, dan mudahkanlah bagi hamba untuk memperoleh karuniamu yang besar kepada
hamba.”
(edo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar